POTENSI SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL (PSKS)
POTENSI SUMBER KESEJAHTERAAN SOSIAL (PSKS)
Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial(PSKS) adalah potensi dan sumber yang ada pada manusia, alam dan institusi sosial yang dapat digunakan untuk usaha kesejahteraan sosial.
6 JENIS PSKS :
1. PEKERJA SOSIAL MASYARAKAT (PSM)
Masyarakat yang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial secara sukarela mengabdi di bidang kesejahteraan sosial.
2. ORGANISASI SOSIAL
Suatu perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam melaksanakan usaha kesejahteraan sosial.
3. KARANG TARUNA
Organisasi sosial kepemudaan, wadah pengembangan generasi muda, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda wilayah daerah, kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang bergerak di bidang kesejahteraan sosial dan organisasi berdiri sendiri.
4. WAHANA KESEJAHTERAAN
Sistem kerjasama antar keperangkatan pelayanan sosial di akar rumput yang terdiri atas usaha kelomp0k, lembaga maupun jaringan pendukungnya. Wahana ini berupa jejaring kerja daripada kelembagaan sosial komunitas lokal, baik yang tumbuh melalui proses alamiah dan tradisional maupun lembaga yang sengaja dibentuk dan dikembangkan oleh masyarakat pada tingkat lokal, sehingga dapat menumbuhkembangkan sinergi lokal dalam pelaksanaan tugas di bidang usaha kesejahteraan sosial.
5. DUNIA USAHA YANG MELAKUKAN UKS
Organisasi komersial seluruh lingkungan industri dan produksi barang/jasa termasuk BUMN dan BUMD serta kewirasusahaan berserta jaringannya yang dapat melakukan tanggung jawab sosialnya.
6. KEPERINTISAN DAN KEPAHLAWANAN
Perintis Kemerdekaan adalah mereka yang telah berjuang mengantarkan Bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan, diakui dan disyahkan sebagai Perintis Kemerdekaan. Janda/Duda perintis kemerdekaan adalah isteri/suami yang ditinggal(meninggal dunia) oleh perintis kemerdekaan dan telah disahkan sebagai janda, duda perintis kemerdekaan. Keluarga Pahlawan adalah suami/isteri (warakawuri) pahlawan, anak kandung, anak angkat yang diangkat berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Apabila pahlawan yang bersangkutan belum/tidak berkeluarga maka yang menjadi keluarga adalah orang tuanya.