Pendaftaran Kartu Tani Baru dan Daftar Ulang Tahun 2024


Kartu Tani merupakan sarana akses layanan perbankan terintegrasi yang berfungsi sebagai simpanan, transaksi, penyaluran pinjaman hingga kartu subsidi (e-wallet). Kartu Tani bersifat wajib karena selain untuk pendataan jumlah petani dan pupuk subsidi, juga mengantisipasi terdistribusinya  pupuk bersubsidi kepada pihak-pihak yang tidak berhak menerimanya.

Dengan menggunakan kartu tani, Petani bisa mendapat kepastian ketersediaan pupuk dikios-kios yang telah ditunjuk untuk penyaluran pupuk bersubsidi di daerah masing-masing.

Pada dasarnya, Kartu Tani merupakan Kartu Debit BRI co-branding yang digunakan secara khusus untuk membaca alokasi pupuk bersubsidi di mesin Electronic Data Capture (EDC) BRI yang ditempatkan di pengecer dan juga berfungsi untuk melakukan transaksi perbankan pada umumnya.

Untuk melakukan input dan menyimpan database petani, dalam kaitannya dengan Kartu Tani, dipergunakan Aplikasi SIMPI. Di dalam Aplikasi SIMPI terdapat data petani sesuai RDKK, identitas pribadi, dan jumlah alokasi pupuk bersubsidi dan monitoring transaksi pembayaran pupuk bersubsidi untuk petani di pengecer.

Landasan Hukum Penerbitan Kartu Tani :

  1. Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden RI No. 15 Tahun 2011;
  2. Peraturan Menteri Pertanian No. 69/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA 2017;
  3. Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M- Dag/Per/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
  4. Surat Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri tanggal 10 Oktober 2016 perihal Penyaluran Pupuk Bersubsidi. Pada surat ini dijelaskan bahwa Kementerian Perdagangan mendukung inisitatif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk menerapkan penggunaan Kartu Tani sebagai alat penebusan pupuk bersubsidi.

Landasan Pelaksanaan Penerbitan Kartu Tani :

  1. Kesepakatan Bersama Gubernur Jawa Tengah dan Direktur PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor 004/2015, Nomor B.122- DIR/KPM/03/2015, Tanggal 4 Maret 2015, tentang Kartu Tani sebagai alat penebusan dan pembayaran pupuk bersubsidi bagi petani di Provinsi Jawa Tengah;
  2. Perjanjian Kerjasama antara Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah dengan Pimpinan Wilayah PT. Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk. Kantor Wilayah Semarang dan Kantor Wilayah Yogyakarta, Nomor 049/2015, Nomor B.137 KW-VIII/PRG/05/2015, Nomor B.2002 KW-VII/PRG/05/2015, Tanggal 8 Mei 2015, tentang Kartu Tani sebagai alat penebusan dan pembayaran pupuk bersubsidi bagi petani di Provinsi Jawa Tengah;
  3. Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah  Nomor : 521.1 / 014723, Tanggal 21 September 2015, tentang Petunjuk Teknis Kartu Tani melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pangan Indonesia di Provinsi Jawa Tengah.

Manfaat Kartu Tani adalah sebagai berikut:

  1. Bagi Pemerintah
    1. Memiliki database petani yang tersaji lebih akurat dan terintegrasi;
    2. Mengetahui informasi luas lahan pertanian per komoditas per wilayah;
    3. Kebijakan berdasarkan informasi perkiraan hasil panen;
    4. Menyalurkan subsidi dan bantuan sosial lainnya lebih tepat sasaran.
  2. Bagi Petani
    1. Kepastian ketersediaan saprotan bersubsidi/nonsubsidi;
    2. Kemudahan penjualan hasil panen oleh off taker (tanpa melalui perantara);
    3. Kemudahan akses pembiayaan (KUR);
    4. Menumbuhkan kebiasaan menabung (tidak konsumtif);
    5. Biaya simpanan lebih ringan;
    6. Mendapatkan program Prona (BPN);
    7. Kemudahan mendapatkan subsidi (Kemenkeu, Kementan, Kemenkop);
    8. Kemudahan mendapatkan bansos.
  3. Bagi Pihak Ketiga
    1. Informasi perkiraan jadwal panen (per komoditas dan sebaran wilayah);
    2. Penyediaan anggaran serapan hasil panen;
    3. Informasi untuk penyediaan gudang dan penanganan pasca panen;
    4. Informasi kebutuhan pupuk beserta sebaran wilayahnya;
    5. Distribusi pupuk lebih akurat dan sesuai 6 Tepat  (Jumlah, Waktu, Tempat, Mutu, Jenis, Sasaran);
    6. Mempermudah manajemen stok dan perkiraan produksi pupuk;
    7. Kemudahan transaksi  pembayaran hasil panen kepada petani melalui sistem pembayaran yang terintegrasi.

Tahapan-tahapan dalam Penerbitan Kartu Tani meliputi :

A. PENDATAAN DAN VERIFIKASI DATA

  1. Persyaratan Mendapatkan Kartu Tani
    1. Petani harus tergabung dalam Kelompok;
    2. Petani mengumpulkan Foto Copy e-KTP dan Tanda Kepemilikan Tanah bukti setoran pajak tanah, bukti sewa, anggota LMDH (tanah hutan).
  2. Pendataan dan Verifikasi Data RDKK
    1. Petugas Penyuluh (PPL) melakukan pendataan dan Verifikasi data ke lapangan (NIK, Luas lahan, Komoditas dan jenis pupuk);
    2. PPL meng upload data petani kedalam SINPI.
  3. Upload Data RDKK
  4. Upload Alokasi Pupuk Bersubsidi

B. PENERBITAN KARTU TANI

  1. Data yang dibutuhkan : e KTP dan KK;
  2. Petani hadir BRI Unit Desa atau tempat yang telah ditentukan ;
  3. Menunjukkan KTP asli dan menyebutkan nama Ibu Kandung ;
  4. Petugas melakukan pengecekan ke Server BRI;
  5. Proses pembuatan Buku Tabungan
  6. Penyerahan Kartu Tani dan Buku Tabungan BRI oleh petugas BRI

C. PEMBELIAN PUPUK BERSUBSIDI MENGGUNAKAN KARTU TANI

  1. Petani membawa  Kartu Tani datang ke kios yang dirujuk;
  2. Kartu Tani digesek pada mesin EDC di kios pengecer pupuk bersubsidi;
  3. Masukkan nomor PIN
  4. Mesin ECD menampilkan informasi data alokasi  pupuk dan data petani ;
  5. Lakukan pembelian pupuk sesuai kebutuhan;
  6. Cek kembali alokasi sisa kuota pupuk;
  7. Pengecer menyerahkan pupuk ke petani;
  8. Transaksi selesai, petani membawa pupuk pulang.

D. PENJUALAN HASIL PANEN

  1. Petani membawa Kartu Tani datang ke off Taker (Bulog) untuk menjual hasil panen;
  2. Off Taker menimbang hasil panen;
  3. Hasil panen diinput dan muncul nilai pembayaran di server SINPI ;
  4. SINPI mengirimkan laporan melalui sms ke HP Petani;
  5. Di HP Petani ada laporan jumlah panen dan nilai jualnya (rupiah) ;
  6. Nilai jual (Rupiah) masuk ke rekening petani, dapat cek di rekening petani  melalui ATM

Sosialisasi dan Pembinaan Kartu Tani dilakukan secara berjenjang meliputi :

  • Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
  • Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah beserta OPD-OPD Penyuluhan di tingkat kabupaten/kota (BP4K, BPP, BP3K, dan PPL).

Sedangkan pelatihan, pendampingan, dan validasi data petani dilakukan oleh :

  • Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Pertanian kabupaten/kota.
  • OPD yang membidangi penyuluhan di tingkat kabupaten/kota.
  • PT Bank Rakyat Indonesia (PERSERO) Tbk.

Grand Design Pelaksanaan Program Kartu Tani di Provinsi Jawa Tengah :

  • Tahun 2015 >  Kabupaten Batang (15 kecamatan, 865 kelompok tani, dan 54.839 petani).
  • Tahun 2016>  Kabupaten Cilacap, Banyumas, Kebumen, Purworejo, Magelang, Klaten, Wonogiri, Sragen, Grobogan, Blora, Pati, Demak, Semarang, Pelamalang, dan Tegal, serta Kota Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Pekalongan, dan Kota Tegal.
  • Tahun 2017>  Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo, Boyolali, Sukoharjo, Karanganyar, Rembang, Kudus, Jepara, Temanggung, Kendal, Pekalongan, dan Brebes.


KOMENTAR

Daftar Komentar

Total Dibaca

Contact Details

Telephone: 081229919718
Email:  desacandimulyowonosobo@gmail.com
Website: https://candimulyo-kertek.wonosobokab.go.id

Jalan Sindoro - Sumbing Km 03 Desa Candimulyo, Kecamatan Kertek-Kabupaten Wonosobo. Kode Pos 56371 (Dusun Madukoro, Dusun Candiroto, Dusun Kalikuto, Dusun Gondang)