Bagaiman Mengurus KTP yang telat (kadaluwarsa/masa berlaku habis)?


Pertanyaan :Syamsul Huda (Akun facebook) 

Jawab:

Pemerintah Desa Candimulyo menyampaikan terima kasih atas pengaduan/informasi yang saudara sampaikan, pertanyaan anda sering dipertanyaakan masyarakat kita, kami telah menyampaikan di grub facebook desa kita, papan informasi desa dan sosialisasi langsung, berikut kami sampaikan kembali sekaligus menjawab pertanyaan-pertanyaan yang terkait dari masyarakat, 

1. Bagaimana E-KTP yang telah habis masa berlakunya?
Jawaban: Semua kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP berlaku seumur hidup! Meski sebagian besar e-KTP yang beredar masih terdapat tanggal kedaluwarsa/tanggal habis masa berlaku.

2. Apakah E-KTP yang telah habis masa berlaku masih bisa digunakan?
Jawaban: E-KTP yang telah melewati masa berlaku/kadaluarsa, tetap bisa digunakan meski waktu berlakunya sudah habis, selama jenis KTP Anda adalah e-KTP.

3. Bagaimana jika ditolak Polisi saat menunjukan E-KTP yang telah habis masa berlakunya, misal pada saat ditilang?
Jawaban: Anda tidak perlu takut dan khawatir ditolak saat menunjukkan e-KTP sewaktu ada razia kepolisian ataupun pada saat mengurus surat-surat penting di kantor atau lembaga manapun”. hal tersebut Menteri Dalam Negeri juga sudah memberikan surat edaran kepada pihak terkait dari mulai RT, RW, Kelurahan, Desa dan seterusnya. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU No. 24 Tahun 2013 pasal 64 ayat 7a, yang berbunyi: “ Warga Negara Indonesia masa berlaku (e-KTP) nya seumur hidup”.

4. Jika E-KTP berlaku seumur hidup, lalu mengapa ada tanggal kadaluarsa/masa berlaku habis pada E-KTP?
Jawaban: Masih terteranya tanggal kadaluarsa/masa berlaku habis di sejumlah e-KTP milik anda, terjadi karena masyarakat rata-rata melakukan rekam data e-KTP pada tahun 2011 hingga 2012, sedangkan Undang-undang (UU) yang mengatur tentang administrasi kependudukan yaitu UU No. 24 Tahun 2013 baru diterbitkan/disahkan pada tahun 2013.

5. Bagaimana membuat E-KTP bagi yang belum punya
Jawaban: Syaratnya mudah, mengajukan rekam E-KTP: silahkan anda datang kepada RT/RW untuk mendapatkan surat pengantar dengan membawa fotokopi KTP, KK dan Akte Kelahiran kemudian anda mendatangi kami di kantor Desa untuk mendapatkan tanda tangan dan cap Kepala Desa (sekaligus untuk arsip Desa), proses selanjutnya anda menuju ke Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat, yang kemudian anda akan diminta proses perekaman data diri, mulai dari sidik jari, pemotretan, tanda tangan dan perekaman retina mata.

6. Mengapa E-KTP jadinya lama?
Jawaban: Memang harus diakui ada keterlambatan terkait blanko E-KTP, tetapi anda jangan khawatir setelah perekaman E-KTP anda akan mendapatkan E-KTP sementara yang fungsi dan kegunaanya sama dengan KTP-El (berlaku 6 bulan dan dapat diperpanjang), setelah E-KTP dicetak oleh Kecamatan atau Kantor Catatan Sipil biasanya akan diserahkan/dititipkan ke Kantor Desa, dari Kantor Desa akan diberikan kepada pemegang/pemohon yang bersangkutan, jadi anda tidak perlu datang ke Kecamatan/Kantor Catatan Sipil untuk mempertanyakan apakah E-KTP sudah jadi atau belum, karena perangkat desa, staf pelayanan desa maupun RW/RT akan menyerahkan kepada anda jika sudah tercetak

Terimakasih Syamsul Huda Semoga membantu.


KOMENTAR

Daftar Komentar

Total Dibaca

Contact Details

Telephone: 081229919718
Email:  desacandimulyowonosobo@gmail.com
Website: https://candimulyo-kertek.wonosobokab.go.id

Jalan Sindoro - Sumbing Km 03 Desa Candimulyo, Kecamatan Kertek-Kabupaten Wonosobo. Kode Pos 56371 (Dusun Madukoro, Dusun Candiroto, Dusun Kalikuto, Dusun Gondang)