Bagaimana caranya untuk mengajukan permohonan subsidi listrik?
Bagaimana caranya untuk mengajukan permohonan subsidi listrik?
Pertanyaan: Alief Cube (akun facebook)
Pemerintah Desa Candimulyo menyampaikan terima kasih atas pengaduan/informasi yang saudara sampaikan, berkaitan dengan cara mengajukan subsidi listrik kami telah menyampaikan pada Grub FB desa Candimulyo, papan informasi desa, dan menyampaikan pada acara-acara desa sekaligus menyampaikan kepada lembaga masyarakat desa.
Konsumen listrik 900 VA yang telah dialihkan ke tarif nonsubsidi masih bisa dikembalikan kepada kategori tarif subsidi, syarat utama bagi pemohon adalah termasuk warga rumah tangga miskin dengan ditunjukan surat keterangan miskin dari desa tempat domisili, adapun teknisnya sebagai berikut:
Persyaratan:
1. Silahkan pemohon datang ke Kantor Desa dengan membawa fotokopy Kartu Keluarga (KK)
2. Fotokopy BPJS (jika ada)
setelah anda melaporkan diri untuk pengajuan/permohonan subsidi listrik, Pemdes Candimulyo akan melakukan verifikasi didata base rumah tangga miskin atau BDT desa, jika setelah diverifikasi pemohon termasuk dalam daftar rumah tangga miskin, desa segera akan membuatkan kelengkapan berkas permohonan, yang terdiri dari :
1. Formulir pengaduan keberatan listrik
2. SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
Proses selanjutnya pemohon tinggal membawa berkas tersebut kepada petugas pelayanan kecamatan atau PLN, data dari kecamatan itersebut kemudian akan digunakan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk menentukan konsumen mana yang layak untuk diberikan subsidi. Untuk diketahui pemerintah masih memberikan subsidi kepada dua golongan konsumen, yakni konsumen dengan penggunaan listrik 450 VA dan 900 VA, tetapi untuk konsumen diatas itu tidak termasuk yang berikan subsidi Pemerintah
Bagaimana jika setalah di verifikasi dalam data base desa, pemohon tidak termasuk didalam database warga miskin/BDT desa?
Desa akan melakukan cek lapangan/survey apakah pemohon layak untuk mendapatkan pengajuan/permohonan subsidi listrik, jika setelah disurvey pemohon termasuk kategori tidak mampu/rumah tangga miskin, desa akan membuatkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) untuk persyaratan berkas, tetapi bagi pemohon yang dinilai telah layak, mohon maaf desa tidak dapat membuatkan SKTM karena subsidi listrik hanya diberikan bagi mereka yang termasuk dalam daftar rumah tangga miskin.
Terimakasih Alief Cube semoga membantu.